Kadin Indonesia diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/1973.
Pada tanggal 21 September 2022 telah disahkannya hasil penyempurnaan AD/ART Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia.
Demikian berdasarkan landasan konstitusional, yaitu Pasal 33 UUD 1945 dan sejarah berdirinya, keberadaan Kadin Indonesia sangat penting dalam menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan perekonomian bangsa yang berdaya saing tinggi.
Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta.
Posisi Kadin Indonesia dikukuhkan melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia yang mengacu pada Undang Undang Nomor 1/1987 tentang Kadin Indonesia pada 24 September 1987.